13 Kasus Cabul di Minsel Siap di Sidangkan

NPM, MINSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel), tahun ini telah menangani 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak (Cabul).

Kasie Intel, Aldy SvH, SH mengatakan, tahun ini kami telah menangani kasus cabul sebanyak 3 perkara, yang saat sudah masuk meja hijau.

Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Cabul di Minsel, Paman Ini Tegah Gauli Ponakannya Hingga Hamil

“Kasus kekerasan seksual dibawa umur ini, sudah masuk meja hijau, dan telah disidangkan,” kata Aldy.

Lanjut, kasus kekerasan seksual dibawa umur, di kabupaten Minsel ini, setiap tahunnya dari tahun 2020 ada 51 kasus, sedangkan 2021 ada 31 kasus.

Baca Juga: Bejat, Istrinya Grebek Suami Sedang Gagahi Anaknya Sendiri

“Tahun lalu ada penurunan, kini kasus cabul di tahun 2022, sudah ada 13 kasus memasuki meja hijau,” terangnya.

Aldy, mengungkapkan, korban kasus kekerasan seksual terhadap anak ini di dominasi umur 12 tahun hingga 18 tahun. di mana motif pelaku didominasi oleh minuman keras.

Baca juga: Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, ST Diamankan Polres Kepulauan Sangihe

“Korban diusia 12-18 tahun, serta motif pelaku didominasi oleh miras,” ujarnya.(sid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *