Bitung  

ASN, THL Serta Staf Khusus Pemkot Bitung Dilarang Menggunakan Kendaraan

Situasi parkiran kantor walikota Bitung.(foto:Bray/npm)

NPM, BITUNG – Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Harian Lepas (THL) Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat yang berkantor di

Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas saat datang ke kantor.

Kebijakan ini diterapkan setiap hari Kamis berdasarkan surat edaran Wali Kota nomor 008/632WK per tangan 1 Agustus 2022 tentang hari tanpa kendaraan bermotor di lingkungan Pemkot Bitung.

Bukan tanpa alasan, surat edaran Wali Kota ini diterapkan dengan tujuan mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai upaya penanggulangan pencemaran udara (polusi) dan perubahan iklim.

Dalam surat edaran tersebut terdapat tujuh poin aturan dalam mendukung upaya penanggulangan pencemaran udara (polusi) dan perubahan iklim.

1.Setiap ASN/ PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat yang berkantor atau melakukan aktifitas pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bitung agar tidak menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun pribadi, pada setiap hari Kamis.

2.Penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan bagi ASN/ PPPK dan THL yang bertugas di daerah yang belum tersedia jalur transportasi umum, serta unit kerja yang melaksanakan pelayanan umum di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan, serta pengaturan lalu lintas, yaitu, mobil ambulance/ mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan pendukungnya, kendaraan tanggap darurat bencana, kendaraan patroli dan dalmas Satpol PP, kendaraan untuk pemangkasan pohon dan pengangkut sampah, serta kendaraan operasional Dishub.

3.Untuk keperluan pelaksanaan monitor lapangan sesuai bidang tugas perangkat daerah, tugas luar serta tugas-tugas mendesak lainnya dapat menggunakan kendaraan bermotor dalam jumlah terbatas yang diatur masing-masing perangkat daerah, disertai surat perintah tugas atau keterangan pendukung.

4.Setiap ASN/ PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat disarankan menggunakan sepeda atau moda transportasi umum (angkutan kota, taksi online, ojek online, ojek pangkalan) saat ke kantor, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dalam aktifitas sehari- hari.

5.Dinas Perhubungan agar menyiapkan panduan teknis dan mengatur area antar/ jemput (drop/ pick up zone) di lingkungan Kantor Wali Kota/ Sekretariat Daerah, serta melaksanakan pengawasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja.

6.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kesehatan, agar meneruskan surat edaran ini ke jajaran sekolah dan puskesmas.

7.Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2022, diawali dengan sosialisasi dan uji coba selama bulan Agustus 2022, untuk selanjutnya dilaksanakan secara rutin dan tertib, serta dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung. (bry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *