Berty Lumempouw Support Full Kejari Bitung Berantas dan Ungkapkan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD

NPM, Bitung – Berty Lumempouw, Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulawesi Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah progresif Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung di bawah pimpinan Dr Yadyn Palebangan SH MH.

Kejari Bitung berhasil menetapkan dan menahan 3 orang  Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Dewan (DPRD) Kota Bitung dalam kasus penghilangan barang bukti dugaan korupsi perjalanan dinas (DPRD) Kota Bitung.

Lumempouwpun menegaskan bahwa, langkah ini harus menjadi pintu masuk bagi pengungkapan lebih luas.

“Sangat tidak mungkin ASN dengan jabatan Kasubag bertindak sendiri tanpa perintah atasan, apalagi dalam kasus yang melibatkan perjalanan dinas dewan,” tegasnya.

Lelaki familiar yang tegas dalam melakukan penindakan dugaan korupsi ini mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung untuk mengembangkan penyidikan, sehingga mengungkap siapa otak keterlibatan anggota dewan aktif maupun mantan anggota Dewan, agar pelaku utama dapat diadili.

Lumempouw juga berpesan khusus untuk tersangka dan komitment penegakan hukum  kepada ketiga (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bersikap terbukalah, jangan menyembunyikan fakta. Jika terus tutupi kebenaran, beban pidana akan sepenuhnya menjadi tanggungan mereka di pengadilan,” tukasnya.

Ia juga menyesalkan potensi pengkhianatan kepercayaan publik, mengingat posisi dewan sebagai wakil rakyat yang semestinya menjadi teladan serta panutan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi konsistensi Kejaksaan Bitung dalam menolak intervensi. Dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Saya yakin pak Kejari mampu membawa kasus ini hingga ke meja hijau,” tandasnya.

Selain itu, kata dia, dukungan ini sangat sejalan dengan komitmen Kejari Bitung sebelumnya, seperti dalam kasus penggeledahan Kantor Distrik Navigasi dan Perumda Pasar Bitung.

Ini menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi di Wilayah hukumnya. Dengan harapan Kejari Bitung menunjukkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam menekankan pentingnya proses hukum dan pengembalian kerugian negara sesuai UU Pemberantasan Tipikor, termasuk perampasan aset dan pembayaran uang pengganti oleh terpidana.

“Kerugian negara harus ditanggung pelaku, bukan rakyat,” tandasnya.

Iapun merujuk pada Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur sanksi tambahan bagi koruptor.

“Dukungan ini memperkuat momentum pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara, dengan harapan kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang berintegritas. Sehingga masyarakat diimbau untuk percaya pada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *