Bitung  

Diduga Cemarkan Nama Baik, Camat Aertembaga Polisikan Lurah “Cantik”

NPM, BITUNG – Kepala Kecamatan (Camat) Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) Olien Tempo polisikan kepala kelurahan (Lurah) Aertembaga Satu YR alias Yul, Sabtu (06/08/2021) di Polres Bitung.

Yul sapaan akrab Lurah Aertembaga Satu ini dilaporkan ke pihak yang berwajib (Kepolisian) oleh camatnya sendiri.

Dalam laporan tersebut Lurah dengan paras “cantik” ini diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Camat Olien.

Dia mengatakan bahwa Camat Aertembaga Olien Tempo melakukan pungutan liar (Pungli) dengan memintai uang sebesar Rp.500 ribu terhadap dirinya.

Tak hanya itu dia mengatakan camat Aertembaga juga memintai uang dengan besaran yang sama kepada semua Lurah di Kecamatan Aertembaga disaat ada kegiatan.

Hal tersebut diketahui Camat Olien melalui sekcam yang mengatakan bahwa ada postingan Lurah di akun facebook konsultasi pelayanan publik Kota Bitung yang menyatakan bahwa Camat Aertembaga Olien Tempo memintai uang sebesar Rp.500 ribu pada kepala kelurahan.

Tak hanya itu dia pun (Lurah) mengatakan kepada Tim Saber Pungli Kota Bitung saat melakukan klarifikasi, dirinya membenarkan bahwa dia telah memberikan uang sebesar Rp.500 ribu kepada camat Olien untuk HUT kemerdekaan Republik Indonesia.

“Semua Lurah di Kecamatan Aertembaga dimintai uang Rp.500 ribu oleh camat untuk kegiatan HUT RI,” ucapnya kepada Tim Saber Pungli Kota Bitung terdiri dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bitung.

Tak terima dengan hal tersebut, Camat Aertembaga Olien Tempo mengambil jalur hukum dengan melaporkan Lurah Aertembaga Satu ke pihak Kepolisian.

“Saya telah melaporkan Lurah Aertembaga Satu ke Polres Bitung dengan laporan pencemaran nama baik,” ucap Olien.

Lanjut dia, dengan ketidak benarnya yang dikatakan Lurah Yulita Renti sangat merugikan dirinya, keluarga bahkan nama baiknya sebagai camat.

“Yulita Renti sudah saya laporkan ke Mapolres Bitung pada Sabtu 6 Agustus 2022 dengan laporan pencemaran nama baik,” tuturnya.

Kata Olien, dirinya tidak pernah meminta dan menerima uang Rp500 ribu seperti yang disampaikan Lurah Aertembaga Satu di media sosial facebook dan depan tim Saber Pungli Kota Bitung saat melakukan klarifikasi pungli.

“Yang dia katakan meminta uang Rp.500 ribu ke semua lurah itu tidak benar,” jelas Olien.

Sementara itu Inspektur Kota
Bitung Yoke Senduk melalui Irban IV Inspektorat Kota Bitung Jofran Sambode ketika dikonfirmasi menjelaskan jika Camat Aertembaga telah membuat laporan Polisi sehingga pihaknya tidak lagi melakukan klarifikasi terkait pungli tersebut.

“Camat telah membuat laporan Polisi sehingga kami tidak lagi melakukan klarifikasi,” singkatnya. (bry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *