Bitung  

Belum Move On Dari Mantan, Pemuda Asal Bitung Tikam Ronaldo Hingga Tewas

NPM, BITUNG – MS alias Marselino (19) Warga Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung nekat membabi-buta Ronaldo (20) Warga Mahembang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa dengan sembilan tikaman hingga tewas, Sabtu (13/8) pukul 02:00 Wita.

Pelaku terlihat tak berdaya penuh penyesalan saat di giring anggota sat reskrim Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu saat Press Conference yang dilakukan Polres Bitung dipimpin langsung Waka Polres Kompol. Andri Permana, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.

Dirinya pun mengatakan, apa yang diperbuat dirinya berdasarkan api cemburu yang tak tertahankan.

“Kami pacaran selama lima bulan dan baru putus satu bulan yang lalu,”kata pelaku.

Dia pun mengaku masih sayang terhadap mantan pacarnya itu dan sakin sakit hati dirinya nekat membunuh korban usai mengantarkan mantan pacarnya itu pulang.

“Sakit hati saat lihat dia mengantarkan mantan pacar saya pulang,”ucapnya.

Sakit hati yang tidak terkontrol, pelaku pun akhirnya mengambil tindakan untuk membunuh korban.

“Usai mengantar mantannya pulang saya mencegatnya dan meminta untuk mengantar saya ke perumahan BCL. Dalam perjalanan di tengah hutan saja meminta turun, sampai disini saja terima kasih,”ucap Pelaku.

Setelah itu korban langsung kembali pergi melewati jalan sebelumnya untuk pulang, namun saat itu pelaku melewati jalan pintas dan menunggu korban di hutan.

Korban sempat berhenti mengangkat telepon dan disaat itulah pelaku menikam korban dari belakang.

Korban sempat melarikan diri usai ditikam pelaku namun pelaku terus mengejar korban hingga membabi-buta korban dengan sembilan tikaman.

Akibat peristiwa tersebut korban tewas di rumah sakit manembo-nembo Kota Bitung.

Sementara itu Waka Polres Bitung Kompol. Andri Permana didampingi Kasat Reskrim, Kanit Unit I dan Kasi Humas dalam Pres Conference menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan karna kecemburuan.

“Pelaku menyerahkan diri dengan membawa barang bukti senjata tajam jenis pisau besi putih ke Polres Bitung,”terang Waka.

Sementara ditanya terkait pasal yang dikenakan, mantan Kapolsek Matuari ini menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Subsider 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider 354 ancaman 10 tahun,”jelas Permana.(bry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *