NPM, BITUNG – Karim alias Utu (44) Warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, Kamis (18/8/2022) tepatnya di kantor Bank BRI Pusat Kota Bitung.
Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penipuan, Utu sapaan akrab Karim dinamakan pihak Kejari Bitung berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung per tanggal 15 Juni 2020, guna melaksanakan eksekusi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 8 Juni 2022, yang telah berkekuatan hukum terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
Karim diduga sebagai Direktur perusahaan outsourcing di Kota Bitung
berdasarkan putusan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan.
Sementara dalam putusan tersebut menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditunjukkan.
Namun sangat disayangkan, sejak dirinya diputus bersalah atas putusan hakim, Karim alias Utu ini tidak pernah beritikad baik untuk bersedia menjalani masa hukuman.
Anehnya, dia telah menerima pemberitahuan putusan berdasarkan bukti dari pengadilan negeri Bitung namun tidak ada itikad untuk mendatangi kantor Kejari Bitung.
Maka dari itu, pihak baju coklat mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk dilakukan eksekusi penahanan.
Kasi Intel Kejari Kota Bitung Suhendro G.K, SH dalam konferensi pers menjelaskan pihaknya telah mengajukan pemberitahuan dan pemanggilan secara patut kepada terpidana sebanyak tiga kali namun terpidana tidak koperatif.
“Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan sesuai alamat namun tidak koperatif untuk mendatangi kantor Kejari Bitung,”ujarnya.
Lanjut Suhendro, pihaknya telah beberapa kali mencoba menghubungi nomor handphone terpidana namun tidak dapat dihubungi.
“Dugaan kuat dia berada dalam wilayah Kota Bitung,”kata Kastel sapaan akrab Kasi Intel.
Dalam pencarian, pihaknya mendapat informasi terpidana berada di Bank BRI pusat Kota Bitung.
Tak buang waktu, dibawah komando Kasi Intel Kejari Bitung bersama tim langsung menuju lokasi.
“Kami langsung merapat dan mendapati terpidana berada di dalam kantor Bank BRI untuk melakukan penarikan uang guna membayar gaji karyawan,”tutur Suhendro didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Justisi Devli Wagiu SH,MSC.
Lebih jelas kata Suhendro, usai melakukan penangkapan terpidana langsung digiring ke Kantor Kejari Bitung guna dimintai keterangan dan pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan penahanan.
“Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung di bawah ke Lapas kelas II B Bitung guna menyelesaikan masa tahanannya,”jelas Suhendro. (bry)