NPM, BITUNG – Pemerintah Kota Bitung terus berkomitmen utuk tetap mensosialisasikan hari kamis tanpa kendaraan dinas dan kendaraan pribadi bagi ASN, PPPK dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Hari Kamis tanpa kendaraan bermotor Pemkot Bitung ini sudah di mulai sejak awal agustus lalu dan hingga saat ini masih terus berlangsung.
Dampak dari kebijakan Maurits Hengky selain penghematan dari segi BBM yang terpakai untuk kendaran dinas dan kendaraan pribadi milik ASN, PPPK dan THL juga mengurangi emisi gas yang di hasilkan dari kendaraan bermotor.
Ribuan pegawai pemkot bitung ini juga membantu para pelaku transportasi umum untuk mendapatkan penghasilan yang lebih di hari kamis.
Pagi tadi Kamis (08/9/2022) nampak Wali Kota Bitung Maurits Mantiri didampingi kaban BKPSDMD Forsman Dandel menuju kantor Walikota menggunakan transportasi angkutan kota atau mikro.
“Ini bagian dari pada program dan juga bisa membantu dan meningkatkan pendapatan para pelaku transportasi dan yang utama mengurangi emisi di Kota Bitung,”ujar Wali Kota.
Lanjut Wali Kota mengatakan dalam percakapannya bersama supir angkot bahwa pihaknya mengatakan program tersebut berdampak positif bagi mereka.
“Bukan seberapa besar harganya tapi depe mangarti, intinya dari dia kalo saling mengerti hidup ini akan senang sama-sama dan bukan saling menekan,”ujar Wali Kota sembari menambahkan dalam maknanya kalo bakumangarti.
Lanjut dia Kamis tampa kendaraan bermotor yang dilakukan Pemkot Bitung rupanya berbau positif bagi beberapa instansi lain.
Pelindo rupanya akan memperlakukan hal serupa guna untuk mengurangi emisi gas yang dihasilkan dari kendaraan.
“Pihak Pelindo juga dikonfirmasi akan melakukan hal serupa, tapi lebih jelas tanya saja langsung,”tuturnya dengan senyuman.
Namun sangat disayangkan kekonsistenan yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung ini mulai diabaikan beberapa ASN bahkan THL yang bertugas di lingkup kantor Wali Kota.
Terpantau banyak yang masih menggunakan kendaraan pribadi dan memarkir di jalur depan kantor wali kota bahkan di parkiran umum kantor Wali Kota Bitung.
Kaban BKPSDMD Bitung Forsman Dandel saat dimintai keterangan mengatakan hal tersebut langsung mendapat tindakan teguran untuk ASN dan THL.
“Untuk THL bisa sampai ke pemberhentian dan untuk ASN mengacu ke PP 90 tentang penegakan disiplin pegawai,”tegas Dandel.(bry)