Bitung  

Parkir Kendaraan Sembarangan di Bitung Siap Kena Denda

Ricy Tinangon Kadis Perhubungan

NPM, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tengah menggodok aturan baru terkait derek kendaraan yang parkir sembarangan.

Tak hanya itu, dalam aturan tersebut turut diatur mengenai sanksi berupa denda kepada para pelanggar.

Kepala Dinas perhubungan Kota Bitung Ricy Tinangon saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah melewati berbagai pertimbangan, sanksi denda bagi pelanggar akan diberlakukan dan angka tersebut tidak main-main.

“Pemberlakuan tersebut untuk semua kendaraan termasuk kendaraan angkutan peti kemas yang parkir tidak sesuai ketentuan,”tutur Tinangon.

Lanjutnya, kajian yang dilakukan berawal dari upaya penerapan sanksi berupa pengomposan ban pencabutan pentil kendaraan rupanya belum ada efek jera bagi supir yang melakukan parkir sembarang tempat.

“Pencatatan tetap kami lakukan terhadap konteiner kendaraan tempelan yang melakukan parkir di sembarang tempat,”katanya.

Kali ini dinas perhubungan bahkan menyiapkan sanksi berupa denda yang cukup tinggi agar memberi efek jera kepada para pelanggar.

“Kami sementara atur regulasi terkait dengan penggembokan ban dan penderekan, tentunya akan diperlakukan denda bagi pelanggar,”tegasnya.

Kata Ricy, sanksi berupa denda yang diberikan pelanggar akan diawasi secara transparan.

“Kami tidak mengambil keuntungan dalam penerapan sanksi tersebut, karena semua denda dibayarkan melalui bank agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan,”jelas Tinangon sembari berharap dengan diterapkan denda, penggembokan ban dan derek kendaraan bisa memberikan efek jera.(bry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *