Tim Resmob Polres Bolmong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Kendaraan Diamankan

NPM, Kotamobagu – Pelaku Curanmor di Desa Solimandungan satu Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong, Jumat (20/01/2023).

Pelaku Curanmor yang ditangkap berinisial HK alias Anto. Ia ditangkap karena telah melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha RX King di Desa Solimandungan satu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2023/SPKT/Res-Bol-Mong/Polda Sulut tanggal 17 Januari 2023.

Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi mengatakan, pelaku berhasil di tangkap setelah di lakukan pengejaran selama kurang lebih 2×24 jam oleh tim Resmob.

Kata dia, selain pelaku Tim juga berhasil menyita satu Unit kendaraan yang diduga hasil curian.

“Setelah di terima laporan polisi dari korban Resmob langsung bergerak memburu pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pinolosian Timur bersama babuknya,” kata Hasbi, mantan Kasat Reskrim Mitra.

Dalam pengejaran pelaku tim Resmob mendapatkan Informasi bahwa pelaku sempat berada di wilayah Dumoga pada Hari Kamis (19/1), namun pelaku cepat berpindah tempat dan setelah di kembangkan di dapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Desa Posilagon kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolsel.

Tim pun langsung bergerak ke arah Bolsel berkolaborasi dengan Polsek Pinolosian dan Tim Resmob Polres Bolsel langsung mengamankan pelaku di Desa Posilagon bersama barang bukti hasil kejahatan.

“Pelaku adalah seorang Residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku sudah di amankan di Rutan Polres Bolmong untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Hasbi.

Jika terbukti, Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *