Tingkatkan Keandalan Listrik KEK dan DPSP Likupang, Pembangunan SUTT 150kV Likupang – Pandu Memasuki Tahap Akhir

Istimewa
Penyelesaian konstruksi dan pembersihan Right Of Way (ROW) dengan progres pembangunan mencapai 91%. (foto: humas)

NPM, Manado – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi terus mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Likupang – Pandu melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Utara.

Pekerjaan ini ditujukan untuk meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan di Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa Utara serta mendukung program pemerintah dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang.

Manager PLN UPP Sulawesi Utara, Husni Wardana menyampaikan bahwa saat ini pekerjaan yang memiliki panjang 59,76 Kms dengan jumlah tower sebanyak 80 tower transmisi telah memasuki tahap penyelesaian konstruksi dan pembersihan Right Of Way (ROW) dengan progres pembangunan mencapai 91%.

“Kami berharap pekerjaan pembangunan ini rampung di akhir tahun 2023, untuk itu perlu ada dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum dan seluruh stakeholder agar pekerjaan ini dapat rampung sesuai rencana,” ungkapnya.

Ia melanjutkan meski pembangunan ini sempat terkendala karena pandemi dan perlu ada percepatan.

PLN senantiasa melakukan langkah-langkah strategis dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder dengan tetap mematuhi setiap peraturan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah setempat.

“Salah satu contoh yaitu dalam tahap pemberian kompensasi ROW kepada masyarakat pemilik lahan dan bangunan, jika terjadi kendala maka kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum salah satunya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Husni.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rivo Chandara M. Medelu membenarkan bahwa saat ini Kejati Sulut bersinergi dengan PLN UPP Sulawesi Utara dalam hal pendampingan hukum percepatan penyelesaian pembangunan SUTT 150kV Likupang – Pandu yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional.

“Proyek Strategis Nasional (PSN) ini merupakan pekerjaan yang sangat penting untuk kemajuan Sulawesi Utara terutama di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 maka dari itu kami Kejati Sulut siap membantu PLN dalam penyelesaian percepatan pekerjaan tersebut,” pungkasnya.

Rivo menambahkan bahwa peran Kejati Sulut dalam penyelesaian percepatan pekerjaan SUTT ini adalah melakukan Pendampingan Hukum untuk meminimalisir resiko hukum dalam pelaksanaan pekerjaan

“Dalam menjalankan tugasnya memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, PLN seringkali menghadapi permasalahan di lapangan untuk itu kami selaku aparat penegak hukum mendampingi PLN agar pembangunan yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari”, tutup Rivo. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *