Bolsel  

Dinas Pendidikan Bolsel Gelar Sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP

NPM, Bolsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengelar sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 bertempat di lapangan futsal, kawasan perkantoran Panango, Rabu 27 September 2023.

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan (PPKSP) merdeka belajar episode -25.

Menurut Kepala Disdikbud Bolsel, Rante Hattani S.Pd M.Si, peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

 

Kata Rante Hattani, adapun yang melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini ialah, makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini terlihat dari hasil berbagai survey yang menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak.

“Berdasarkan hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan.” Papar Hattani

“Temuan ini juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya,” jelasnya.

Rante menjelaskan lagi, adapun bentuk Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP ini adalah, 1. Kekerasan fisik, 2. Kekerasan psikis, 3. Perundungan, 4. Kekerasan seksual, 5. Diskriminasi dan intoleransi, 6. Kebijakan yang mengandung Kekerasan, dan 7. bentuk Kekerasan lainnya.

“Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan, Terang Hattani.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Setda, Asyafri Kadullah menyampaikan arahan Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru S.Pt M.Si saat membuka kegiatan tersebut berharap, dengan adanya Sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Permendikbudristek ini juga merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Yang perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan,” harap Kadullah.

Disampaikannya lagi, jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Tenaga pendidik jangan hanya fokus pada tupoksinya, tapi dalam hal mengawasi dan memantau anak-anak didik dilingkungan sekolah juga perlu dimaksimalkan,” kata Kadullah

Harapannya dengan hal tersebut, lanjut Kadullah, persoalan kekesarasan fisik, perundungan bahkan kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan dapat kita cegah dan minimalisir sekecil mungkin terjadi,” pintanya.

Kegiatan tersebut turut di hadiri sejumlah Forkopimda, pimpinan OPD, dan para peserta yang meliputi para Kepala Sekolah dan Guru mulai dari tingkat SD sampai SMP yang ada di Kabupaten Bolsel. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *