NPM, Minahasa – Seorang pria yang sering disapa Abang (31), warga Palamba, Langowan Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, laki-laki berbadan kekar ini diduga melakukan penganiyaan terhadap perempuan inisial PDC (27).
Alhasil, Abang diringkus Tim Resmob Polres Minahasa di rumahnya pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung menjelaskan, tindakan penganiayaan Abang karena dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku mendorong dan memukul korban sebanyak 8 kali.
“Pukulan tersebut mengenai bagian kepala dan mata sebelah kanan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala dan mata sebelah kanan hingga harus dirawat di rumah sakit,” beber Hinanaung.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/589/XI/2023/Sulut/Polres Minahasa, Tim Resmob Polres Minahasa meringkus pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Perbuatannya melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Hinonaung. (mhk)













