Kasus Tambang Ratatotok, Kumolontang Cs Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Sidang agenda tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu, Kamis (23/11/2023). (foto: istimewa)

NPM, Minahasa – Tiga terdakwa kasus tambang ilegal, Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Soe You Ho dituntut hukuman penjara dan bayar denda

Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku mendapat hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta Sie You Ho dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.

Mereka dituntut lewat sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui dan Roger Hermanus di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (23/11/2023).

Sidang agenda tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu.

JPU dalam membacakan tuntutan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).

Terdakwa bersalah sebagaimana pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap JPU.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidiar selama 6 bulan kurungan.

“Barang bukti berupa Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m³, Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m³, material warna abu abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ),” kata Jaksa.

Atas tuntutan itu, Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang masing masing didampingi penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, JPU Wiwin Tui dalam wawancaranya mengatakan terdakwa Sie You Ho juga kena denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Begitu juga terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku mendapat denda Rp 1 miliar.

“Barang bukti ada yang dikembalikan ke PT BLJ dan ada juga yang disertakan dalam berkas,” pungkas Kasipidum Kejari Minsel tersebut.

Tuntutan terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian sidang.

Sebagaimana yang diungkapkan sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perkara ini sebelumnya bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.

Kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan 8 alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka.

Setelah itu pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kini, tiga terdakwa tersebut disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *