Sidang Kasus Tambang Ratatotok Masuk Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa

Tiga terdakwa Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan mafia tambang ilegal di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Jumat (01/12/2023). (foto istimewa)

NPM, Minahasa – Tiga terdakwa Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan mafia tambang ilegal di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Jumat (01/12/2023) sore.

Agenda sidang kali ini pembacaan nota pembelaan oleh tiga terdakwa secara bergantian.

Pembelaan awalnya di bacakan langsung oleh terdakwa Arny Christian Kumolontang di depan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum.

“Menyampaikan terimakasih kepada penasehat hukum dan keluarga yang selalu mendampingi selama di persidangan,” ucap Terdakwa Mafia tambang, Arny.

“Saya di dakwa melangar pasal 158 undang-undang minerba yang isinya setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR Atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5,” ucap terdakwa dalam pembacaan nota pembelaan.

Menurut terdakwa, JPU menggunakan undang-undang lama yang sudah tidak berlaku lagi.

“Redaksi dalam pasal 158 yang dimaksud dalam surat dakwaan itu merujuk pada undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009 bukan undang-undang minerba yang berlaku saat ini, yaitu undang-undang nomor 3 tahun 2020 artinya saya didakwa atas undang-undang yang tidak berlaku lagi,” kata terdakwa.

“Saya mohon dibebaskan dari tuduhan jaksa penuntut umum karena sejak pemeriksaan perkara ini tidak ada satu fakta pun yang menunjukan bahwa saya telah melakukan ilegal mining (tambang Ilegal),” ucap terdakwa kembali.

Sementara nota pembelaan Terdakwa Sie You Ho, dia mengaku telah mengeluarkan uang yang banyak untuk membiayai aktivitas pertambangan dibawa sokongan koperasi tambang Ratatotok.

“Sudah banyak sekali uang yang saya keluarkan lebih dari 30 milyar, olah karena saya ditipu saya memohon kepada majelis hakim untuk berkenan membebaskan saya dari jeratan hukum demi kesehatan saya yang semakin hari semakin menurun karena saya mengalami saki jantung,” kata terdakwa Sie You Ho saat membacakan pledoi didepan majelis hakim.

Hal yang sama juga disampaikan Donal Pakuku demi alasan kondisi kesehatan dia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum.

“Saya menderita penyakit kronis diabetes, kolestrol untuk itu saya memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan, anak saya masih kecil, orang tua saya sudah tua dan saya sebagai tulang punggung keluarga yang harus saya nafkahi,” kata Pakuku.

Dalam fakta persidangan maupun keterangan para saksi ahli, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan ilegal tanpa melengkapi ijin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari kementrian ESDM.

Bahkan fakta persidangan menunjukan, perbuatan terdakwa Arny Kumolontang saat melakukan aktivitas pertambangan bertindak atas nama pribadi bukan mewakili direksi PT. BLJ.

“Kita sudah ikuti bersama pledoi yang disampaikan para terdakwa dan penasehat hukumnya, oleh karena nya kami akan menjawab pada persidangan berikut 11 Desember nanti dan intinya kami sudah tau apa maksud dari pledoi para terdakwa,” jelas JPU, Wiwin Tui saat di Wawancarai di PN Tondano, Jumat (01/12/2023).

Sebelumnya, Kamis 23 November 2023 JPU menuntut tiga terdakwa mafia tambang ilegal ini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 Miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

Dimana dalam tuntutan tersebut JPU menuntut seluruh barang bukti yang memiliki nilai berupa Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m³, Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m³, material warna abu abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) dibawa kendali Direksi Noerhalim dan Dede Tjhin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu ditunda dan akan dilanjutkan pada, Senin 11 Desember 2023 dengan agenda tangapan JPU atas nota pembelaan yang disampaikan para terdakwa.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT.

Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *