NPM, BOLMONG – Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2024 atau 1445 H.
Rapat digelar antara kepala Kemenag Bolmong Shabri Makmur Bora, perwakilan Pemkab Bolmong Kabag Kesra Mampir Dako, ketua MUI Sulaiman Amba, ketua Baznas Yunita Mohune, dinas perdagangan serta kepala-kepala KUA se Bolmong.
Kegiatan dipusatkan di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenangan Bolmong pada Kamis 13 Maret 2024.
Shabri Makmur Bora kepala Kemenag Bolmong mengatakan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban seluruh masyarakat beragama Muslim.
“Ketika bulan suci Ramadhan telah tiba maka tidak lepas dari kewajiban pembayaran zakat untuk seluruh umat Islam, ” ucapnya
Lanjutnya, bahwa ada perbedaan harga beras di masyarakat sehingga mengharuskan Kemenag menentukan harga besarannya. “Perbedaan harga kebutuhan pokok berupa beras yang beredar di masyarakat perlu untuk kita tetapkan besarannya, dimana harga beras yang berkisar dari Rp 15 ribu – Rp 17 ribu perkilonya, untuk itu ketetapan besarannya perlu kita sama-sama sepakati untuk, setelah itu menunggu SK- nya,” tambah Shabri.
Sementara itu, Kabag Kesra Bolmong Malpin Dako, dirinya mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Rapat tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sangat mengapresiasi serta mendukung penuh penetapan besaran zakat untuk menyelaraskan ketetapan pembayaran zakat tahun 2024,” ucapnya. ***