NPM, Manado – Guna meminimalisir dan memberantas parkir liar yang kian menjamur di Kota Manado, Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Perhubungan serta aparat kepolisian secara resmi mengeluarkan aturan bagi Petugas Parkir yang ada di Kota Manado termasuk yang berada di tepi Jalan umum.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jeffry Worang melalui Sekretaris Dinas Donald Willar SE, saat ini Pemerintah Kota telah menetapkan besaran parkir di tepi jalan umum.
Khusus roda 2 sebesar Rp. 3.000, roda 4 Rp. 5.000, dan roda 6 Rp. 6.000 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Kota sudah menetapkan bahwa petugas parkir resmi adalah mereka yang memiliki identitas resmi berupa ID Card resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Manado,” ujar Donald.
Selain itu katanya, ID Card itu secara resmi ditandatangani oleh Ka. UPT Perparkiran dan di Cap.
“Mereka adalah Jukir yang memegang karcis parkir resmi yang telah di Porporasi. Dan ini bekerja di lokasi yang ditunjuk, bukan di Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala (UPTD) Parkir di Kota Manado Hanny Mamengko, mengakui masih banyak jurunparkir liat di Kota Manado yang beroperasi harus ditertibkan.
“Kami bersama Kepolisian akan melakukan penertiban juru parkir liar yang ada di Kota Manado. Dan yang mengenakan ID Card dari Dinas Perhubunganlah yang dikategorikan sah beroperasi di Kota Manado,” tandasnya.
Diapun menambahkan, pendekatan persuasif akan kami lakukan sehingga banyak juru parkir liar yang mulai berdatangan ke Dinas Perhubungan untuk mendaftarkan diri sebagai juru parkir di Kota Manado.
(Rogam)