Newposkomanado.id- Pemerintah Kota Manado lewat Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang, serta Dinas (PUPR) kian getol melakukan peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur yang ada di Kota Manado.

” Iya peningkatan jalur Pedesterian yang merupakan jalan masyarakat segera dilaksanakan,” ucap Kepala Dinas PUPR Kota Manado Jhonn Suwu ST yang diapit Kabid Bina Konstruksi Benedictus Salindeho, ST
Menurut mantan Kabid Bina Marga ini, total panjang rencana peningkatan jalur pedestrian tahun 2025 meliputi di berapa area seperti, peningkatan Jalur Pedestrian di Jl. Piere Tendean Tahap 3 sepanjang 794 meter.

” Peningkatan Jalur Pedestrian di Jl. Piere Tendean Tahap 3 serta peningkatan Jalur Pedestrian di Kompleks Zero Point sementara dalam proses tender di ULP,,” ungkap Suwu
Lebih jauh pria low profile ini mengatakan, proses tender saat ini akan ditangani langsung oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kami sebagai Instansi teknis tak pernah mencampuri proses tender yang sementara berjalan di ULP tersebut.
“Proses tender sementara berjalan di ULP dan akan dilakukan selama 14 -21 hari kedepan tanpa ada intervensi dari siapapun,” Pungkas Suwu.
Sekedar referensi Pedestrian dalam bahasa Indonesia berarti pejalan kaki atau orang yang berjalan kaki. Dan istilah ini juga bisa merujuk pada jalur atau fasilitas yang disediakan khusus untuk pejalan kaki, seperti trotoar atau jalur khusus di tepi jalan.
Jadi, pedestrian bisa berarti, orang yang berjalan kaki,
seseorang yang menggunakan kakinya untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ataupun fasilitas untuk pejalan kaki,
Infrastruktur seperti trotoar, jalur khusus, atau area pejalan kaki yang dirancang untuk keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Bahkan
secara umum, Pedestrian adalah konsep yang berhubungan dengan aktivitas berjalan kaki dan segala hal yang terkait dengannya, baik orangnya maupun tempatnya.
(Rogam)