Tidak Lolos Perengkingan di P3K, (THL) di DPRD Kota Manado Terancam Jadi “Pengangguran”

Newposkomanado- Sekira hampir ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengais rejeki di Kantor (DPRD) Kota Manado dibuat jantungan mendadak.

Apa pasal ? itu dikarenakan dari sekian puluhan orang yang mendaftar gelombang ke dua sebagai (P3K) , yang teridentifikasi hanya lulus 2 orang .

Fenomena krusial inipun, membuat sejumlah (THL) jantungnya berdetak kencang bahkan hampir copot.

” Pak wartawan torang banyak ada Iko test dari (DPRD) Kota Manado di gelombang ke-2, tapi yang lulus hanya 2 orang,” ucap sejumlah tenaga Harian Lepas (DPRD) Kota Manado.

Menurut mereka , ketidaklulusan itulah yang menjadi tanda tanya kami, apa penyebab sehingga kami tidak diluluskan. Padahal kami adalah (THL) yang sudah lama bekerja di (DPRD) Kota Manado, terutama yang ada di Sekretariat maupun masing -masing komisi.

” Torang ndak tahu depe ketidaklulusan terletak dimana, ” koar salah satu (THL);dengan raut wajah penuh kesedihan.

Sementara itu ,menyikapi polemik yang ada di (DPRD) Kota Manado, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Donald Supit SH, MH saat dimintai keterangan oleh Jurnalis media ini mengatakan ,  kemungkinan besar mereka yang tidak lolos adalah (THL) yang tidak masuk ke perengkingan untuk mendapatkan formasi yang tersedia. Bukan hanya itu saja, ada (THL) di (DPRD) Kota Manado yang melamar diluar dan didalam (DPRD) sehingga ada yang dinyatakan lulus melalui kode (R4/L) dan tidak lulus mengunakan kode (R4).

” Mereka yang tidak lulus, kalah perengkin gan saat seleksi,” tuturnya

Selain itu kata Donald yang diapit sejumlah Kepala Bidang (BKPSDM), ini juga terjadi karena seleksi pada tahap pertama di (DPRD) Kota Manado sudah banyak formasi yang terisi dan mereka adalah (THL) yang masuk dalam DATABASE BKN

“Paling banyak (THl) so terisi di formasi tahap pertama sehingga di  formasi tahap kedua tinggal memperebutkan depe sisa,” tukasnya.

Saat ditanyakan mau dikemanakan mereka para (THL) di (DPRD) Manado yang tidak lulus tersebut ? secara spontan dan tegas , pria berbadan bongsor inipun mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN terutama Pasal 65,66  dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan, bahwa tenaga (Non ASN) telah DIHAPUS.

” Pada intinya , mereka para (THL) di (DPRD) Kota Manado yang tidak lulus tahap kedua, kalah dalam perebutan perengkingan yang ada dalam formasi yang mereka masuki ,” pungkas Mantan Kabag Hukum Pemkot Manado ini.

Sementara itu sejumlah Anggota DPRD mengatakan, kemungkinan besar mereka kalah dalam persaingan formasi yang mereka masuki.

” Ini bicara kualitas dan bukan kuantitas. Jadi, kalau nyanda lolos berarti kalah di peringkat formasi yang mereka ikuti. Dan torang Anggota Dewan ndak bisa bikin apa apa terkait sistim dari BKN. Tapi jangan bersusah hati, torang akan lihat dan cari jalan keluar, kong dorang musti banyak berdoa ,” ungkap mereka para wakil rakyat yang duduk di gedung putih Mapanget.

 

 

(Rogam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *