NPM, MANADO – DPRD Sulawesi Utara menetapkan ranperda RPJMD menjadi perda, Jumat (8/8) di ruang paripurna.
Penetapan dilakukan setelah melalui proses pembahasan DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut.
“Pada hari ini DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang memimpin sidang paripurna.
Lanjutnya, keputusan ini mencerminkan semangat bersama untuk membangun masa depan Sulawesi Utara yaitu kesejahteraan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kebutuhan ril masyarakat serta potensi strategis daerah.
Dikatakannya, RPJMD ini menjadi dokumen perencanaan yang sangat penting sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk pembangunan selama lima tahun ke depan.
“Kami berharap implementasi dari penetapan ini dapat berjalan sarapan terukur dan akuntabel demi tercapainya pembangunan yang telah ditetapkan bersama,” tukasnya.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengatakan, secara substantif RPJMD adalah dokumen yang mengakomodir pikiran dari interaksi sosial ekonomi dan politik serta interkonektivitas lingkungan global.
“Karena itulah dokumen RPJMD ini menjadi penting untuk kita jadikan acuan bagi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan kegiatan pembangunan dan sosial kemasyarakatan di daerah provinsi Sulawesi Utara,” tukasnya.
Gubernur berkeyakinan pembahasan pansus DPRD juga melihat dan dekat kondisi riil di lapangan dokumen ini menjadi lebih paripurna.
“Validitas dari RPJMD sebagai instrumen yang akan menggerakkan proses pembangunannya kita ke depan di dalamnya juga terkait dengan pembangunan di 15 kabupaten kota,” pungkasnya. (adv)