BPOM Menanggapi Pemberitaan Produk Indomie Mengandung Etilen Oksida Di Taiwan

NPM, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya buka suara perihal viralnya salah satu produk indomie yang mengandung Etilen Oksida (EtO) oleh pemerintahan Taiwan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari otoritas Taiwan dan langsung berkoordinasi dengan produsen, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

Menurutnya, produk yang ditemukan di Taiwan tersebut bukanlah produk yang ditujukan untuk ekspor resmi.

Namun BPOM telah mengeluarkan statement dengan Penjelasan Publik  Nomor HM.01.1.2.09.25.151 Tanggal 12 September 2025 Tentang Pemberitaan Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan.

 BPOM menyikapi pemberitaan di media dan media sosial mengenai temuan mi instan mengandung etilen oksida di Taiwan dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. BPOM telah menerima informasi temuan Pemerintah Taiwan mengenai kandungan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).
  2. BPOM telah menerima laporan dan penjelasan produsen bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan. Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan. Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan  bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen.
  3. Saat ini, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab terjadinya temuan. Hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM.
  4. Temuan ini terjadi karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total. Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.
  5. BPOM akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan serta pihak lain yang terkait untuk menindaklanjuti dan memantau perkembangan hal ini.
  6. Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi.
  7. BPOM mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi ini. Namun, BPOM mengharapkan masyarakat tetap cerdas sebagai konsumen dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji pangan olahan yang tercantum pada kemasan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *