UPTD Samsat Manado Amankan Instruksi Gubenur YSK Soal Pajak

Michael Langelo. (ist)

NPM, Manado – UPTD Samsat Manado menyampaikan permohonan maaf kepada Masyarakat Wajib Pajak Kendaraan Sulawesi Utara khususnya Wajib Pajak di Kota Manado atas kelalaian tanpa melakukan sosialisasi.

“Mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut, kami menyampaikan permohonan maaf tidak melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2025,” pinta Kepala UPTD Manado, Michel Langelo.

Menurut Michael, perubahan tarif Pajak yang berlaku sejak Januari 2026 tersebut adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (mengatur Tarif PKB dan Opsen PKB) dan Perda Sulut No. 1 Tahun 2024.

Selain itu, pada Januari 2025 telah ada surat edaran menteri untuk memberikan ekuivalen / keringanan terhadap PKB untuk disetarakan dengan nilai tahun sebelumnya.

Agar tidak menyusahkan masyarakat, untuk Tahun 2026 belum ada surat edaran yang sama sehingga nominal pajak saat ini mengikuti Perda yang sudah ada.

Hal inilah yang menyebabkan keresahan pada masyarakat dikarenakan sosialisasi yang kurang.

“Hal ini juga adalah merupakan kelalaian kami selaku Kepala UPTD Samsat Manado yang tidak menyampaikan kepada Pimpinan kami, terlebih khusus kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus SE terkait perubahan tarif Pajak tersebut yang saat ini telah menjadi polemik di Masyarakat,” ungkap Michael.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama Kepala Bapenda Sulut, Michael sedang menindaklanjuti instruksi Gubernur yang berpesan untuk tidak membebani masyarakat.

“Saat ini juga kami segera melakukan kajian penyesuaian pajak ranmor yang sesuai dengan kewenangan Provinsi terkait pemberian keringanan Pajak Kendaraan tahun 2026,” tandasnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *