NPM, Amurang – Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang, dalam rangka Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno, tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi di Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (3/3/2026).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, bersama Wakil Bupati Theodorus Kawatu, sebelumnya telah menyampaikan ajakan resmi kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menghormati masa berkabung nasional tersebut.

Namun, berdasarkan pantauan media Newposkomanado di sejumlah desa dan kelurahan hingga di pusat kota Amurang, masih banyak kantor instansi pemerintah maupun swasta yang belum mengibarkan bendera setengah tiang. Hal serupa juga terlihat di lingkungan permukiman warga.
Pengibaran bendera setengah tiang justru hanya terlihat di Kantor Koramil 1302-14 Amurang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyampaian imbauan serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Peraturan Pemerintah tentang Keprotokolan.

Hal ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan, terkait sejauh mana imbauan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah disosialisasikan dan ditindaklanjuti di tingkat bawah.
Evauasi menyeluruh dinilai penting agar penghormatan terhadap simbol negara dapat dilaksanakan secara tertib dan serentak. (Buds)











