NPM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghimbau Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia segera menyelesaikan penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dan mengangkat kepala sekolah definitif paling lambat 31 Desember 2025.
Himbauan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) per 3 Oktober 2025, tercatat sebanyak 40.472 satuan pendidikan di Indonesia masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.
Data tersebut tersebar di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 32 ayat (3), mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat mengangkat Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Kepala Sekolah apabila belum tersedia calon kepala sekolah yang memiliki sertifikat pelatihan.
Namun, penugasan tersebut hanya berlaku untuk satu periode.
Guru ASN yang telah menjalani satu periode penugasan hanya dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 15, dengan tetap memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen menghimbau Pemerintah Daerah yang saat ini masih menugaskan guru sebagai Plt Kepala Sekolah agar segera mengangkat Kepala Sekolah definitif dari guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Selain sekolah negeri, Pemerintah Daerah juga diminta memastikan agar satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat segera melakukan penugasan Kepala Sekolah definitif apabila masih dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penugasan Kepala Sekolah dilakukan melalui sistem SIM KSPSTK yang dapat diakses melalui laman https://simkspstk.kemendikdasmen.go.id.
Panduan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah juga tersedia melalui tautan https://s.id/panduanSIMKSPSTK.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah definitif diperlukan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan satuan pendidikan serta meningkatkan mutu pengelolaan sekolah di seluruh Indonesia. (*/dio)













