NPM, Amurang – Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado melaksanakan kegiatan koordinasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-146.OT.02.02 Tahun 2025, tentang Penetapan Pos Balai Pemasyarakatan serta Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara Nomor WP.25-150.PK.06.03 Tahun 2026, tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pos Bapas Pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien Pidana Kerja Sosial Tahun Anggaran 2026.
Kepala Lapas Kelas III Amurang Yansen AMd IP menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan.
Khususnya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan bagi klien pidana kerja sosial.
“Koordinasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Yansen.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Yansen AMd IP serta Kepala Subseksi Pembinaan, Marsel Johan Rumondor.
Dalam kesempatan itu, Kalapas menegaskan pentingnya sinergi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan guna mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, Marsel Johan Rumondor menyampaikan bahwa koordinasi teknis dan administratif perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan serta target kinerja Tahun Anggaran 2026.
“Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas III Amurang menunjukkan komitmen dalam mendukung kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan,” ungkapnya.
Pembentukan dan penguatan Pos Bapas diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan pembimbingan serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pendampingan klien pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Utara, termasuk Minahasa Selatan. (Buds)













