NPM, Ratahan – Disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara menjadi tonggak penting dalam penataan ruang dan kepastian hukum sektor pertambangan rakyat.
Dalam dokumen RTRW tersebut, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi tercantum dan kini memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara, Tonny Hendrik Lasut, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, atas komitmen dan konsistensinya dalam merealisasikan janji kampanye, khususnya terkait legalitas WPR.
Tonny, yang akrab disapa THL, menilai pengesahan RTRW yang memuat WPR memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat.
Hal tersebut menjadi landasan penting dalam penataan aktivitas pertambangan agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.
“Terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang telah berkomitmen menepati janji kampanye. Dengan disahkannya RTRW dan dimasukkannya WPR di dalamnya, kini masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar THL, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, Tonny menegaskan bahwa masuknya WPR dalam RTRW bukan sekadar pencantuman administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah.
Menurutnya, dengan adanya dasar hukum yang kuat dalam RTRW, proses perizinan ke depan diharapkan lebih jelas, transparan, dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan regulasi teknis serta langkah konkret di lapangan.
Ia menilai langkah tersebut bukan hanya bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil, tetapi juga bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, aman dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Tonny berharap implementasi RTRW yang telah disahkan diikuti dengan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, sehingga keberadaan WPR benar-benar memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan kerja dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dengan pengesahan RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinilai menunjukkan komitmen nyata dalam membangun daerah secara terencana, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (Buds)













