NPM, Manado – Pemeriksaan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit pada tanggal 6 Maret 2026 adalah lanjutan pemeriksaan sejak 27 Februari 2026.
Chyntia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan pembangunan pascabencana Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kuasa hukum Bupati Sitaro, Reza Sofian SH menanggapi agar pemeriksaan tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat
“Saya tegaskan bahwa tidak ada panggilan kedua terhadap Bupati,” ungkap dia.
Lanjut Reza, mengingat banyaknya pertanyaan dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maka diminta menjadi dua tahap.
“Jadi kami yang meminta proses pemeriksaan menjadi 2 kali tahapannya,” terang Reza Sofian, Jumat.
Lanjut Sofian, jikalaupun penyidik membutuhkan keterangan tambahan terhadap Bupati Sitaro, maka selaku warga Negara Indonesia yang baik, Bupati Sitaro tetap akan taat hukum.
“Ibu Bupati tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan,” tandasnya. (don)













