NPM,MINUT- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Bupati DrJoune Ganda , kian getol dalam memajukan serta meningkatkan pembangunan infrastruktur.
Buktinya, salah satu Mega Proyek yang dikelolah adalah pembangunan alun-alun yang terletak dikawasan Kantor Bupati Minahasa Utara.
Pantauan media ini, sekira pukul 09.00 Wita, Mega Proyek berbandrol Rp 9,350,270,589 atau (Rp9,3 Miliar) itu dikerjakan oleh Dinas (PUPR) melalui pihak ketiga yakni, PT Favor Indah Jaya.
“Ini merupakan Mega proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang perlu diawasi oleh masyarakat, LSM, Kejaksaan serta Aparat Penegak Hukum ,” ucap Boy dan Ferry serta sejumlah warga yang berada di seputaran lokasi pembangunan alun-alun.
Menyikapi proses pembangunan Mega Proyek alun-alun itu, Kepala Dinas (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara Alfons Jorry Tintingon, saat dimintai keterangan mengatakan, setiap kegiatan pembangunan yang kita laksanakan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengacu pada pencapaian Visi Misi Bupati, yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat.
“Dengan hadirnya alun-alun di Minut ini dapat memberikan nilai plus bagi masyarakat sehingga banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.” ungkap mantan Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas (PUPR) dan Camat Dimembe. Selain itu katanya, proyek ini tahap awalnya sudah selesai seratus persen.
Sekedar referensi untuk membangun alun-alun memerlukan perencanaan komprehensif yang mencakup aspek legalitas tanah, studi kelayakan (Feasibility Study), perizinan konstruksi (NIB, SBU), dan dokumen teknis seperti Detail Engineering Design (DED).
Pun alun-alun itu harus fungsional, memiliki vegetasi peredam kebisingan, serta menonjolkan ciri khas daerah.
Bukan hanya itu saja syarat utama membangun alun-alun meliputi , Legalitas dan Lahan dengan memastikan kepemilikan lahan yang jelas (milik Pemda/Negara) dan studi kelayakan yang komprehensif.
Perizinan dan Kualifikasi Kontraktor serta melampirkan surat dukungan, sertifikat badan usaha (SBU) konstruksi bangunan gedung/lanskap kualifikasi kecil, serta dokumen penunjang seperti foto lokasi. Teknis Konstruksi (DED), meliputi gambar kerja (shop drawings), kurva S, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), serta as-built drawing.
Perencanaan Fungsi dan Estetika , harus kuat, awet, fungsional sebagai ruang publik, indah, dan higienis.
Analisa Lingkungan, penerapan vegetasi yang cukup untuk meredam kebisingan (jika di jalan arteri) dan konsep arsitektur kontemporer/khas daerah.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penerapan manajemen risiko sedang hingga tinggi pada saat konstruksi. Dan proses pembangunan umumnya melibatkan tahapan perencanaan, tender/ lelang, pelaksanaan fisik, masa pemeliharaan, dan serah terima hasil pekerjaan (PHO).
(Ronald Gampu/Rogam)













