NPM, BITUNG – Wali Kota Bitung Ir.Maurits Mantiri hadiri coffee morning yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Jumat (15/7/2022) tepatnya di kantor BPN.
Sementara dalam coffee morning tersebut, kepala BPN Yudi Taringan, mengatakan masih banyak sertifikat yang belum tercatat atau terpetakan di BPN.
“Kami butuh kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung agar pencatatan dan pemetaan bisa rangkum,”kata Yudi.
Terpantau dalam pertemuan tersebut
kepala BPN menyerahkan sertifikat tanah pasar girian dengan luas 2.505 mm kepada Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan langsung di serahkan kepada kepala badan keuangan dan aset daerah.
Sementara itu Maurits Mantiri dalam sambutannya mengatakan Pemkot Bitung siap berkolaborasi dengan BPN.
“Kami pasti akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan BPM dalam rangka untuk memaksimalkan pemetaan tanah yang ada di Kota Bitung, serta akan terus membantu BPN untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program-program dari BPN,”kata Mantiri.
Dirinya juga menambahkan saat ini BPN telah meluncurkan alat yang namanya “sentuh tanahku”.
“Alat “Sentuh Tanahku” dari BPN sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat sehinggah memudahkan masyarakat untuk melihat informasi pertanahan,”terang Wali Kota pilihan rakyat Bitung ini.
Sementara itu juga Kepala BPN menambahkan untuk pengurusan berkas dokumen pertanahan BPN untuk pemetaan/ploting bidang tanah yang sudah bersertifikat tapi belum terpetakan sudah bisa secara online melalui aplikasi sentuh tanahku.
Untuk para pemohon agar bisa langsung di verifikasi berkas permohonannya, adapun prosesnya :
1. Harus memiliki akun yang sudah di verifikasi di “sentuh tanahku.”
2. Login/masuk ke aplikasi loketku ( loketku.atrbpn.co.id )
3.membuat berkas pendaftaran dan mengunggah. Dokumen persyaratan.
– mengirim berkas pendaftaran
– melakukan revisi jika berkas di tolak pada proses validasi
4. Validasi berkas pendaftaran online.
5. Jika di setujui, memilih jadwal untuk datang ke kantor pertanahan.
6. Datang ke kantor bpn pemohon wajib membawa berkas asli.
7. Verifikasi berkas oleh petugas loket.
8. Cetak sps (surat perintah setor).
9. Berkas pendaftaran diproses.
10. Produk sertifikat elektronik.
“Pemohon datang ke kantor pertanahan untuk mengambil berkas asli. Dan jika datanya lengkap dan sesuai, dalam 1 hari sudah di validasi,”jelas Yudi. (bry)