Bitung  

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Direktur CV.Mutiara Riski Tinggal Tunggu Panggilan

Kajari Bitung Frenkie Son

NPM, BITUNG – Usai Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung pada Jumat (22/7/2022) pekan kemarin, nasib Direktur CV.Mutiara Riski, SO alias Sofian tinggal menunggu panggilan kejaksaan.

Diketahui, kasus Sofian yang adalah direktur CV.Mutiara Riski ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bitung terkait pembangunan Sekolah Dasar (SD) Erpak Wangurer, imbas pembangunan jalan Tol Manado Bitung dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.210.393.124.

Dari pemberitaan sebelumnya, hal tersebut didapati berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik yang mendapati dua jenis pekerjaan tidak sesuai dalam kontrak

Dua jenis perkejaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak sesuai volume dalam kontrak dan tidak sesuai mutu beton yang telah disepakati dalam kontrak, dengan nilai kontrak Rp.1 Miliar 61 juta.

Sementara itu dari informasi yang dirangkum melalui sumber resmi terdapat dua oknum pegawai dinas pendidikan yang terlibat.

Kata dia, dua oknum tersebut sebagai pengawas dari dinas pendidikan dalam proyek tersebut.

“Ada dua tim pengawas dari dinas pendidikan mungkin juga sudah dimintai keterangan dari kejaksaan,”ujar sumber yang enggan namanya disebut.

Selain dua pengawasan, mantan kadis pendidikan Kota Bitung Julius Ondang saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sudah dimintai keterangan pihak kejaksaan.

“Saya tau itu dan juga sudah pernah dimintai keterangan pihak kejaksaan negeri Bitung,”singkat Ondang.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung Frenkie Son saat konferensi pers menjelaskan akan melakukan pemanggilan kepada tersangka Sofian.

“Terkait penahanan tersangka nanti kami panggil,”terang Kajari. (bry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *