NPM, BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas (Kadis) Sosial Bitung Lady Ambat.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/7) pekan kemarin.
Kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Sosial untuk dimintai keterangan terkait penyaluran beras bantuan beras bencana.
“Kami akan undang kadis dinsos untuk dimintai keterangan,”kata Kajari.
Tak hanya kadis, pihaknya juga akan mengundang 8 Kepala Kecamatan (Camat) di Kota Bitung.
“Setelah kadis kami akan mengundang 8 camat untuk juga dimintai keterangan,”terang Kajari.
Diketahui, pemangilan Kadis Sosial Kota Bitung dan 8 camat ini terkait dugaan pelanggaran aturan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Bitung.
Penyaluran yang dilakukan dinas sosial kepada masyarakat diduga salah sasaran dan tidak sesuai peraturan Permensos No 22 Tahun 2019 tentang prosedur dan mekanisme penyaluran cadangan beras pemerintah untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana.
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan bantuan beras bencana alam terdapat selisih 7 Ton lebih beras dari total pengambilan 50 ton dengan realisasi pembagian 8 Kecamatan di Kota Bitung.
Tak hanya itu, dari sumber resmi didapati adanya sejumlah aparat kelurahan yakni Pala dan RT yang ikut menikmati beras bantuan bencana tersebut.
“CPB itu juga disalurkan ke Pala dan RT di Kelurahan Girian Weru I Kecamatan Girian,” ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan.
Sementara itu Kepala Dinas Kadis Sosial Leddy Ambat saat dikonfirmasi melalui via telepon tidak memberikan respon hingga berita diterbitkan.
Dikutip dari manadoposdigital ,Kepala Dinas Sosial Kota Bitung Leddy Ambat saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. “Nanti saja, saya berikan keterangan dihadapan pak Kajari,” tandasnya.(bry)













