NPM, BITUNG – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung pada 22 Juli 2022 lalu, Direktur CV.Mutiara Riski, SO alias Sofian resmi ditahan Kejaksaan, Senin (01/8/2022).
Sebelum ditahan, Sofian sempat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) Erpak Wangurer, imbas pembangunan jalan Tol Manado Bitung dengan nilai kerugian sebesar Rp.210.393.124.
Usai ditetapkan sebagai tersangka direktur CV.Mutiara Riski sudah sempat diberikan surat panggilan oleh kejaksaan, namun dirinya masih dalam keadaan sakit berdasarkan surat keterangan dokter.
Sementara itu Kajari Kota Bitung Frenkie Son kepada wartawan menyampaikan setelah kurang lebih sepekan ditetapkan status sebagai tersangka, secara resmi pihaknya menahan SO alis Sofian.
“Penahan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Agustus 2022,” ujar Kajari.
Dalam penahanan tersangka koperatif mendatangi kantor Kejari Bitung usai diberikan surat panggilan.
“Tersangka memenuhi panggilan pagi tadi. Diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas Kajari Bitung.
Diketahui, direktur CV. Mutiara Riski adalah kontraktor dalam proyek pembangunan SD Erpak Wangurer, imbas pembangunan jalan Tol Manado Bitung.
Selain tersangka, pihak kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi dan satu orang ahli.
Tak hanya itu, sebelumnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik didapati dua jenis pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak.
Dua jenis tersebut adalah pekerjaan yang tidak sesuai volume dalam kontrak dan tidak sesuai mutu beton yang telah disepakati dalam kontrak.
Jadi berdasarkan pemeriksaan didapati tim ahli berupa pemeriksaan fisik pekerjaan, didapati kerugian sebesar Rp.210.393.124. (bry)