NPM, MINAHASA – Oknum sopir angkutan umum masih didapati tidak memberlakukan tarif angkutan umum pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa memonitor langsung pemberlakuan tarif baru di terminal-terminal.
“Bila masih ada sopir atau pengusaha jasa angkutan umum yang tidak mematuhi tarif baru, sanksinya pencabutan izin trayek,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Maya Kainde SH MAP.
Jika tetap beroperasi, Kainde menegaskan konseukensinya akan ditilang dan angkutan tidak lagi diizinkan beroperasi.
“Untuk itu diimbau kepada para sopir dan pengusaha angkutan umum untuk menerapkan surat keputusan (SK) Bupati tentang tarif baru,” pinta Kainde.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di terminal agar tarif yang baru di benar-benar diberlakukan secara menyeluruh.
“Dalam pemantauan di terminal, jajaran Dishub Minahasa melakulan dialog dan sosialisasi kepada para sopir. Kiranya dapat direspon secara baik,” pungkas mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Kabupaten Minahasa ini.(mhk)