NPM, Bitung – Memasuki tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengahadapi tantangan.
Pada tahun politik ini, netralitas ASN akan diuji.
Bagia mana tidak, setiap moment Pemilu sering kali para ASN terjebak pada pelanggaran dalam hal netralitas politik.
Buktinya dari data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pilkada tahun 2020 lalu ada sebanyak 2.034 kasus pelanggaran yang dilaporkan pada KASN.
Dari data laporan yang masuk, sebanyak 1.596 orang ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas politik.
Sementara itu, di Kota Bitung. Wali Kota Bitung Ir.Maurits Mantiri bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Ir.Rudy Theno meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung untuk menjaga netralitas dalam pemilihan umum 2024 nantinya.
“Ini sudah masuk tahun Politik, maka dari itu kami menghimbau ASN Pemkot Bitung harus netral tanpa terkecuali,”ucap Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.
Tak hanya itu, Wali Kota Bitung juga meminta penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas sesuai aturan.
“Kami meminta jika pihak Panwaslu dan Bawaslu mendapati ASN khususnya Kota Bitung melakukan pelanggaran pemilu dengan berpolitik praktis untuk segera dilaporkan,”tegas Mantiri.
Hal serupa juga diingatkan Sekertaris Daerah Bitung Ir.Rudy Theno. Kata dia ASN khususnya di lingkup Pemkot Bitung untuk tetap netral berkerja sesuai tagline ASN BerAKHLAK.
“Semua fungsi ASN harus sesuai tupoksi dan tidak mengarah pada kepentingan pribadi,”terang Sekda.
Dia pun menegaskan ASN Pemkot Bitung harus bersikap netral sesuai dengan profesionalisme dan integritas ASN.
“Kalo ada yang melanggar dan maunya berpolitik praktis artinya siap diberikan sanksi,”jelas Theno.
Diketahui, dari data yang dihimpun melalui link KASN, pelanggaran yang paling banyak dilakukan ASN dalam pemilu adalah pada penggunaan media sosial yang tidak bijak.
Biasanya mereka (ASN) melakukan postingan yang bernada menjatuhkan atau mendukung salah satu calon. Ini jelas melanggar Undang-undang nomer 5 tahun 2014.(bry)