Oknum Pejabat di Sekretariat DPRD Bolmong Dinonaktifkan

Istimewa: Ilustrasi Pejabat Nonjob

NPM, Bolmong — Majelis etik Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menjatuhkan hukuman terhadap FP oknum pejabat yang bertugas di Sekretariat DPRD lewat sidang etik.

Sidang yang digelar di ruang gedung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) itu, digelar secara tertutup dipimpin Sekretaris Daerah Tahlis Gallang yang juga sebagai Ketua Majelis Etik Pemkab Bolmong.

Sidang majelis kode etik telah menyimpulkan terhadap laporan keterangan dari WPM selaku Istri beserta barang bukti foto, video serta dokumen lainnya.

Berdasarkan hasil sidang Majelis Etik, FP diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan diberhentikan dari jabatannya.

“Yang jelas, FP telah mendapat sanksi diberhentikan dari jabatannya,” ucap salah satu anggota majelis etik Selasa 4 April 2023.

Ia menerangkan, selain dinonaktifkan dari jabatannya, penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (3) huruf c.

”Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban pada angka 6, yaitu menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan,” jelasnya.

Pantauan di lokasi sidang majelis kode etik yang digelar di.gedung BKPP itu dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Namun demikian sidang, majelis kode etik ini tidak mengenyampingkan proses kekeluargaan, yakni penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak pelapor maupun terlapor, karena ini masih ada kaitan suami-istri.

Hal ini dilakukan agar hubungan silaturahim itu harus tetap baik., sehingga kita tetap berupaya memediasi adanya proses damai di antara mereka.

Sidang terhadap laporan FP yakni suami dari WPM ini berdasarkan laporan karena telah melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin PNS, yakni telah nikah sirih secara diam-diam dengan seorang perempuan yang beralamatkan di Kota Kotamobagu.

Pelaksanaan sidang majelis kode etik PNS ini guna menerapkan aturan-aturan yang mengikat bagaimana PNS itu bertindak, berbuat, dan berperilaku baik di dalam menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.

BKPP sendiri sebelum melakukan sidang sudah melakukan proses pemeriksaan pelapor maupun pemeriksaan terlapor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *