NPM, Manado – Pembahasan rancangan peraturan gubernur tentang tata kelola media komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berjalan lancar.
Ketua Tim Pembahas Evans Steven Liow S.Sos MM, Tim Biro Hukum bersama Tim Kominfo Sulut mulai melakukan finalisasi, Selasa (21/05/2025).
“Finalisasi ini untuk dikonsultasikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulut kepada Kanwil Kemenkumham Sulut. Selanjutnya dibawa ke Kemendagri,” ujar Hendra Tambajong SH selaku kabid Kominfo.
Dalam rapat finalisasi Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow SSos MM menitikberatkan payung hukum tata kelola media komunikasi publik.
Di dalamnya kerjasama media diatur sesuai ketentuan sebagaimana rekomendasi dalam evaluasi dan monitoring kerjasama media tahun 2023 -2024.
Hal tersebut guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu pengaturan dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik.
Selain itu juga urusan kehumasan pemerintah perlu menyelenggarakan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari setiap perangkat daerah.
Dalam pergub ini juga mengatur mulai dari perencanaan kerja sama, pengadaan, pengelolaan komunikasi publik, bentuk media, penyelengaraan desiminasi peran media dan evaluasi penyelenggaraan media komunikasi publik.
Sehingga, dari hasil monitoring dapat menggambarkan efektivitas pesan melalui media.
Laporan strategi komunikasi pemerintah daerah kepada Gubernur selaku pimpinan daerah dilakukan secara mingguan.
“Strategi komunikasi pemerintah daerah dapat menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi dan perumusan komunikasi, serta perumusan rekomendasi kebijakan prioritas termasuk mengantisipasi terkait implementasi kebijakan didaerah,” ujar Kadis Evans Steven Liow.
“Dalam pembahasan sejak pekan lalu akhirnya hari ini bisa difinalisasi,” tuntasnya. (don)