Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas PT SMG di Tanoyan Selatan, Lima Unit Excavator Turut Diamankan

NPM, BOLMONG– Markas Besar Negara Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Tim Dittipidter Bareskrim akhirnya menghentikan aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT Sinar Mobagu Group (SMG), di wilayah Jalur Tujuh Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin 3 Agustus 2026.

https://newposkomanado.id/2026/07/31/dugaan-aktivitas-peti-dibalik-kud-perintis-pt-smg-dan-mmg-inilah-potret-jalur-7-tanoyan-selatan-mulai-dibongkar-alat-berat-excavator-diluar-iup/

Berdasarkan pantauan media ini di Desa Tanoyan, 5 unit Excavator merek Zoomlion berwarna hijau abu-abu hitam yang berhasil diamankan Tim Bareskrim.

https://newposkomanado.id/2026/08/03/peti-kian-marak-aktivitas-pt-smg-di-jalur-tujuh-tanoyan-diduga-berlindung-dibalik-iup-kud-perintis/

“5 unit Excavator ini diturunkan dari lokasi jalur 7 paling atas, kalau tidak salah milik PT SMG yang berkerja di lokasi area KUD Perintis. Kami dengar Excavator tersebut akan dibawah ke kantor Polsek Lolayan,” kata warga sekitar kepada media ini.

Sejumlah operator alat berat dikabarkan saat ini sedang diamankan di Polres Kotamobagu untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan Tim Bareskrim.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Tim Bareskrim, Polres Kotamobagu hingga Polsek Lolayan meski upaya konfirmasi sudah dilakukan media ini. (Gry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *