Manado  

Diduga Mark Up Lahan Covid 19, Bakkin Sulut Desak Kejati “Periksa” Mantan Bupati Eva Sasingen

NPM, Sitaro – Pengadaan lahan covid seluas 3 hektar yang terletak di kampung Balirangeng berbanderol Rp. 1 milyar di Kabupaten Sitaro diduga sarat korupsi.

(LSM-BAKKIN) Sulut, yang dinahkodai Calvin Limpek, mensinyalir pengadaan lahan tersebut sengaja di markp up oleh pemerintah Sitaro yang kala itu dimasa pemerintahan Bupati Eva Sasingen.

Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek menjelaskan, berdasarkan hasil investigasinya di lapangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilokasi pekuburan covid hanya Rp. 2.450 rupiah sehingga anggaran Rp. 1 Milyar yang dialokasikan pemerintah untuk pembebasan lahan tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga terindikasi sarat korupsi.

Terkait hal ini, ia mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut agar menindaklanjuti laporan yang dilayangkan BAKKIN Sulut serta segera periksa dan penjarakan mantan Bupati Sitaro Eva Sasingen.

“Indikasi korupsi pengadaan lahan pekuburan covid di Sitaro sangat jelas sehingga harus mendapat atensi khusus dari Kejati Sulut. Tak hanya itu, seluruh oknum yang terlibat termasuk mantan Bupati dan tim appraisal lahan covid tersebut segera diproses dan diseret ke penjara,” tegas Calvin Limpek.

Selain itu Calvin Limpek juga membantah pernyataan Mantan Bupati Tonny Supit, melalui salah satu media yang memberikan tanggapan terkait laporan BAKKIN Sulut ke Kejati.

Menurut lelaki yang dikenal luas memiliki jaringan di KPK ini, yang berhak memberikan tanggapan adalah mantan Bupati dikala itu ES alias Eva bukan Tonny, meskipun statusnya sebagai suami Bupati.

Tak hanya itu, ia juga menilai pernyataan Tonny Supit soal adanya hibah masyarakat dilahan pekuburan merupakan pembohongan publik karena lahan yang dihibahkan masyarakat sekitar untuk pembangunan rumah sakit bukan lahan pekuburan covid.” pungkasnya.

(Team/NPM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *