NPM, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pertemuan bersama para dealer otomotif yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.
Pertemuan di ruang rapat kantor Gubernur, Rabu (25/2), membahas upaya mendorong pertumbuhan sektor otomotif, serta memberikan peluang dalam membeli kendaraan bermotor sebagai sarana mobilisasi kegiatan usaha.
Pertemuan yang dipimpin Gubernur Yulius Selvanus, membahas kebijakan pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25%.
Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk stimulus ekonomi daerah.
Gubernur mengatakan, sektor otomotif memiliki peran strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi daerah.
Dengan adanya keringanan BBN-KB pertama ini, diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
Hal itu tentunya akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor pendukung.
“Melalui kebijakan keringanan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan baru,” ujar gubernur.
Selain membantu meningkatkan penjualan di sektor otomotif, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah.
Adanya pembukaan ijin pertambangan rakyat kedepannya dapat memberikan stimulus ekonomi, terutama didalam pembelian kendaraan bermotor baru untuk pengelolaan pertambangan rakyat.
Para perwakilan dealer otomotif yang hadir menyambut baik kebijakan ini dan menyampaikan apresiasi atas langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung dunia usaha.
Mereka optimis bahwa kebijakan keringanan BBN-KB sebesar 25% tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan transaksi penjualan kendaraan di Sulawesi Utara.
Pihak dealerpun siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan keringanan ini secara optimal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha otomotif, serta dukungan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.
Meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum positif bagi pemulihan dan penguatan sektor perdagangan otomotif di daerah, serta memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat. (*/don)













