NPM, Manado – Ini menjadi tanda awas bagi Pemerintahan yang ada di Kota Manado. Apa Pasal ? itu dikarenakan “Kuat Dugaan” ada sejumlah Pegawai P3K yang suka bermain nakal dengan berselingkuh dengan suami orang.
Informasi yang diperoleh media ini, ASN P3K itu sudah terbilang biasa melakukan dugaan perselingkuhan tersebut.
“Baru diangkat dan jadi P3K so bahugel dengan orang pe suami ,” ucap salah satu pejabat di jajaran Pemerintah Kota Manado yang namanya tak mau dipublish.
Menurutnya, bagaimana mau menunjukan etos kerja kalau kondisi perkantoran seperti ini.
“Sudah pasti , kerjanya terganggu dan sangat memalukan pimpinan yang ada di SKPD yang bersangkutan,” tukasnya.
Saat dimintai keterangan dengan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado Otniel Tewal, mengatakan pada intinya kami sangat siap melakukan pemeriksaan terkait dugaan perselingkuhan tersebut . Asalkan harus disertai data serta bukti yang akurat dari si pemberi informasi.
“Kalau ada laporan sudah pasti akan kami proses sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Mantan Kabag Kesra inipun mengatakan, setahu kami kalau ada dugaan perselingkuhan yang terjadi di instansi tersebut maka kepala instansi itu yang harus melakukan tindakan tegas sesuai dengan laporan serta bukti yang berlaku.
“Kalau memang ada bukti dugaan perselingkuhan silahkan dilaporkan ke kepala instansi yang bersangkutan sebelum dilaporkan secara resmi ke BKPSDM,” pungkas Tewal.
Data yang diperoleh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berselingkuh dapat dikenakan sanksi disiplin berat berdasar kan PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Larangan ini mencakup hidup bersama tanpa ikatan sah, perzinaan, atau nikah siri.
Bukan hanya itu saja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 (Perubahan PP No. 10 Tahun 1983) ,Pasal 14 melarang (PNS) hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah. Pun dalam Pasal 15 mengatur, bahwa pelanggaran terhadap hal ini dijatuhi hukuman disiplin berat.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang merusak integritas dan keteladanan. Dan
Jenis Sanksi Disiplin Berat (PP 94/2021), Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Dan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Bukan hanya itu saja , pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, menekankan bahwa (ASN) wajib menjunjung tinggi integritas dan moralitas. Dan perselingkuhan atau perzinaan juga dapat dipidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
(Rogam)













