NPM, MANADO – Tim Alpha Resmob Polresta Manado dan Unit Opsnal Polsek Wenang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berinisial RS (38) diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana di wilayah Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait kasus penganiayaan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang Kota Manado.
Korban berinisial KT (46) saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya di kawasan perempatan Istiqlal dekat klenteng.
Secara tiba-tiba, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri serta bagian punggung.
Diduga kuat, aksi penganiayaan tersebut dipicu dendam lama antara pelaku dan korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.
Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya mengetahui bahwa pelaku tengah bersembunyi di wilayah Perum Korpri, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Namun, saat proses pengembangan berlangsung, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan yang digunakan petugas.
Melihat hal tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku agar tidak kembali melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, yakni satu pisau penikam, satu parang, dan satu samurai.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono memberikan keterangannya.
Dalam keterangannya ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manado dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKP Elwin Kristanto.
“Polresta Manado berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wenang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (fer)













