Polresta Manado Musnahkan 2.869 Liter Miras Cap Tikus Hasil Operasi

Pemusnahan miras di halaman Mapolresta Manado.

NPM, MANADO – Polresta Manado melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol, di halaman Mapolresta Manado, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.

Turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus sebanyak 2.869,1 liter

Yang merupakan hasil kegiatan operasi rutin yang ditingkatkan oleh jajaran Polresta Manado sejak Agustus 2025 hingga Desember 2025 serta Januari hingga Maret 2026.

Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 02/Pen.Pid/2025/PN Mnd tanggal 14 Desember 2025.

Serta Surat Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2026/PN Mnd tanggal 5 Maret 2026.

Yang memberikan persetujuan kepada penyidik untuk memusnahkan barang bukti minuman beralkohol tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan minuman beralkohol jenis cap tikus ke dalam tong.

Kemudian dibuang ke saluran pembuangan di depan Mapolresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado.

Yaitu untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Manado dalam menindak peredaran minuman keras ilegal,” ucap Kombes Pol Irham Halid

“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sehingga tidak lagi beredar di tengah masyarakat,” ucapnya lagi.

Ia menegaskan bahwa Polresta Manado akan terus meningkatkan kegiatan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

Hal ini guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal,” imbaunya.

“Polresta Manado akan terus melakukan langkah-langkah penindakan sekaligus mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga keamanan bersama di Kota Manado,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tersebut berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.

Serta menjadi wujud sinergitas antara Polri, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Manado. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *