NPM, BOLMONG– PT Conch North Sulawesi Cement mengaku keliru atas pemberian uang sebesar Rp 7,5 juta kepada ahli waris atau istri almarhum Iman F Palakum.
Hal itu disampaikan langsung Human Resources (HR) Supervisor PT Conch, Tesia Makalunsenge, kepada media Ini.
Menurutnya, meski sempat tejadi kekeliruan dalam perhitungan awal, kewajiban pembayaran pesangon tetap akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu lanjutnya, perusahaan juga masih akan bertemu dengan keluarga bersama Dinas Tenaga Kerja untuk membahas perhitungan pesangon.
“Yang 7,5 itu penghargaan masa kerja saja. Itu belum final, kemarin sempat ada keliru dalam perhitungan tapi dari perusahaan tetap akan bayarkan pesangon dan masa kerja,” kata Tesia.
Namun sebelumnya HR Supervisor PT Conch, Tesia Makalunsenge itu, mengaku kepada istri almarhum Thyta Mamonto, jika pemberian uang sebesar Rp 7,5 juta itu adalah uang keseluruhan dari pesangon dan penghargaan masa kerja almarhum Iman F Palakum.
Pernyataan itupun sempat menjadi polemik hingga timbul tanda tanya besar bagi pihak Keluarga.
Pemberian Rp 7,5 juta itu menurut keluarga jauh dari ketentuan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan terkait hak pekerja yang meninggal dunia.
Keluarga almarhum menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan masa kerja almarhum yang telah mengabdi selama 7 tahun 7 hari di perusahaan semen asal Tiongkok, yakni PT Conch yang beroperasi di Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Pihak manajemen PT Conch rupanya tidak tinggal diam setelah mengetahui adanya polemik atau pernyataan simpang siur terkait uang pesangon, dan penghargaan masa kerja bagi karyawan yang meninggal dunia.
Buktinya, hari Jumat, 13 Maret 2026, Keluarga almarhum Iman F Palakum diundang langsung oleh pihak PT Conch dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolmong, di PT Conch.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Renti Mokoginta. Ia sebelumnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Conch atas pemberian hak-hak karyawan.
“PT Conch sudah memberikan hak-hak almarhum. Itu sesuai kesepakatan dengan pihak ahli waris dan regulasi yang berlaku,” kata Renti, Jumat 13 Maret 2026.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Conch North Sulawesi. (Gry)













