Dua Kasus Laka Lantas, Polresta Manado Tetapkan Dua Tersangka

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

NPM, MANADO – Polresta Manado menetapkan dua tersangka dari dua kasus lakalantas.

Hal disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat konfrensi pers, Jumat (24/4/2026) di Mapolresta Manado.

Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono turut hadir dalam konfrensi pers tersebut.

Tersangka pertama pada kasus tabrak lari di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting sekitar pukul 05.00 Wita.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan Toyota Avanza DB 1817 MB dan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka.

Sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUP Prof Kandou Malalayang.

Dari hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan roda empat berinisial MYDM (22) diduga mengemudi dengan lalai.

Sehingga kehilangan kendali dan menabrak korban dari arah belakang, kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

“Pelaku tabrak lari telah berhasil diamankan dan berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Manado.

Untuk kasus kedua terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Sabtu 18 April 2026, pukul 03.30 Wita.

TKP di depan Mapolsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea.

Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Hyundai DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX.

Kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan BJS bersama lima penumpangnya bergerak dari arah Winangun menuju pusat kota.

Saat di lokasi kejadian, kendaraan Hyundai yang dikemudikan perempuan AEIM mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.

Setelah benturan, kendaraan Hyundai oleng dan menabrak pagar rumah warga.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka-luka, serta satu penumpang Toyota Calya berusia 5 bulan meninggal dunia di rumah sakit.

Berdasarkan hasil gelar perkara, pengemudi Hyundai berinisial AEIM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara serta tidak berkonsentrasi saat mendahului kendaraan lain.

Dalam penanganan kedua kasus tersebut, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, pengamanan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Serta koordinasi dengan instansi terkait seperti Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.

Selain proses pidana, Polresta Manado juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan gelar perkara yang menetapkan kedua pengemudi sebagai tersangka.

Dalam kasus kecelakaan di wilayah Wanea, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

Namun Penasihat Hukum Tersangka membawa surat keterangan dokter kepada penyidik yang intinya tersangka tidak dapat memberikan keterangan saat ini karena Sakit.

Kemudian Penyidik melakukan langkah hukum selanjutnya berupa pemeriksaan saksi doker yang mengeluarkan surat dokter dan melayangkan surat panggilan kedua sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada kasus kecelakaan di Boulevard Dua Kelurahan Sindulang Dua, diketahui bahwa tersangka merupakan anggota Polri.

Meski demikian, Polresta Manado memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian.

Selain proses pidana, terhadap yang bersangkutan juga dilakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Saat ini, tersangka anggota Polri tersebut tengah menjalani penempatan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan internal.

Proses pidana tetap berjalan paralel, dan setelah tahapan Patsus selesai, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Polresta Manado.

“Atas dua kasus kecelakaan lalu lintas ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolresta Manado.

“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

“Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota Polri,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polresta Manado mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *