NPM, MANADO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado menggelar kegiatan penertiban kendaraan bermotor, Kamis (23/4/2026).
Penertiban dilakukan kepada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,
Penertiban juga dilakukan kepada kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Serta penertiban pelanggaran kepada kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 hingga 10.00 Wita ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Tepatnya di depan Plaza Bangunan di kompleks Calaca, Kota Manado.
Operasi tersebut dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Manado, Iptu N.S. Hiola, bersama sejumlah personel gabungan dari unit lalu lintas.
Dalam pelaksanaan giat, petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi ketentuan.
Khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memasang TNKB, serta pengendara yang melawan arus.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menjaring sebanyak 24 pelanggar yang diberikan sanksi tilang.
Dan kepada 10 pelanggar lainnya diberikan teguran.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 12 unit kendaraan roda dua, 10 lembar STNK, serta 2 lembar SIM.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan keamanan.
Juga untuk keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Manado.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai ketentuan,” ucapnya.
“Serta tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucapnya lagi.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” tandasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
Juga arus lalu lintas di lokasi berjalan lancar. (fer)













