Tersangka Laka Lantas Maut Wanea Resmi Ditahan Polresta Manado

Kasat Lantas Polresta Manado AKP Angelico Timotius Sulu (kiri) didampingi Kasi Humas IPTU Agus Haryono.

NPM, MANADO – Polresta Manado akhirnya menahan tersangka berinisial AEIM, Senin 27 April 2026, di Rumah Tahanan Polresta Manado.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara serta dukungan alat bukti yang cukup.

“Per tanggal 27 April 2026, tersangka AEIM dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Wanea telah resmi kami tahan,” Kasat Lantas Polresta Manado AKP Angelico Timotius Sulu.

Ia menjelaskan, langkah penahanan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap setiap pelanggaran yang mengakibatkan korban jiwa.

Penyidik kini fokus pada penyempurnaan berkas perkara sebagai tahapan lanjutan dalam proses hukum.

“Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan, Polresta Manado berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi.

“Tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang berakibat fatal,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap persidangan.

Polresta Manado juga kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan disiplin dan kewaspadaan dalam berlalu lintas.

Setiap pengendara diminta untuk tidak mengambil risiko di jalan, termasuk saat mendahului kendaraan tanpa perhitungan yang matang.

“Keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.

“Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada konsekuensi hukum dan kerugian besar, bahkan hilangnya nyawa,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *