NPM, MANADO – Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer, Rabu (17/6/2026).
Penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Saat mengamankan pelaku, Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan bersama IPDA Kresna Aditya, dibantu Tim Buser Polsek Wanea.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto dalam keterangannya didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 Wita di depan Puskesmas Ranotana Weru.
Korban dalam kejadian tersebut adalah BP (13) yang mengalami luka akibat terkena panah wayer pada bagian kaki kiri.
“Berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban, anak panah masih tertancap di kaki korban saat ditemukan,” ucap AKP Elwin.
“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi yang diterima melalui Call Center, Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim URC Alpha juga langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Polsek Wanea.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan petugas di wilayah Karombasan.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa alat pelontar yang digunakan dalam aksi tersebut, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah alat pelontar yang diduga digunakan untuk melontarkan panah wayer ke arah korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Elwin Kristanto menegaskan bahwa Polresta Manado akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata berbahaya yang dapat membahayakan orang lain,” tegas AKP Elwin Kristanto.
“Setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (fer)













