NPM, MANADO – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Seksi Hukum (Sikum) Polresta Manado menggelar penyuluhan hukum di SMP Negeri 10 Manado, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam membangun generasi muda yang sadar hukum.
Serta mampu menghindari berbagai perilaku yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sebanyak 47 pelajar mengikuti kegiatan yang berlangsung di ruang kelas SMPN 10 Manado.
Kasikum Polresta Manado AKP Sundartami mengajak para siswa untuk memahami pentingnya menaati hukum sejak usia dini.
Materi yang disampaikan meliputi bahaya perundungan (bullying).
Juga etika bermedia sosial sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Serta perlindungan hak anak, hingga pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
“Perundungan sering dianggap sebagai candaan biasa, padahal dampaknya bisa sangat besar bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Sundartami didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.
Ia mengajak siswa untuk saling menghargai, menghormati, dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta nyaman.
Ia juga mengingatkan para pelajar agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman hukum agar tidak terjerat pelanggaran di ruang digital.
“Jangan mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, mengunggah konten yang merugikan orang lain, atau melakukan perundungan melalui media sosial,” jelasnya.
Kepala SMP Negeri 10 Manado, Deiby Christin Tampi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, penyuluhan hukum sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini.
“Kami berterima kasih kepada Polresta Manado yang telah memberikan edukasi hukum kepada para siswa,” ungkapnya. (fer)













