Minsel  

Launcing Rumah Restorative Justice di Desa Lapona Minahasa Selatan

Launcing Rumah Restorative Justice di Desa Lapona Minahasa Selatan
Launcing Rumah Restorative Justice di Desa Lapona Minahasa Selatan

Kejati: Tempat untuk Musyawarah Masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum

NEW POSKO MANADO, MINSEL – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel), telah meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Lapona, Kecamatan Pondang, Selasa (12/04/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, Budi Hartono S.H., M.Hum, meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ), yang langsung dihadiri oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW), Kapolres Minsel, AKBP Bambang Haleyanto, S.IK, Ketua Pengadilan Negeri, Ariyas Dedi S.H. dan unsur forkopimda lainnya.

Rumah Restorative Justice dilakukan serentak di Empat Kejaksaan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara, antara lain Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara hybrid baik on-site maupun melalui aplikasi zoom oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton, SH, MH.

Peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan serentak di Empat Kejaksaan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara, antara lain Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara hybrid baik on-site maupun melalui aplikasi zoom oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton, SH, MH.

Adapun Rumah Restoratif Justice (RJ) dibentuk berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, yang bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Kejari Minsel, Budi Hartono S.H., M.Hum, mengatakan, dengan dibangunnya rumah Restoratif Justice ini, sebagai bentuk tindakan positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia.

“Mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf,” ucapnya.

Selain itu, Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

“Tak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara, atau adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana,” jelasnya.

Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali, pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

“Dengan adanya rumah RJ ini dapat melestarikan budaya hukum Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyarakat, dalam memfungsikan rumah Restorative Justice secara maksimal,” harapnya.

Selain itu, Kejari menuturkan, kepada forkopimda serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, sedapat mungkin bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum di Minsel.

“Kepada Forkopimda serta Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama, mari sama-sama kita semua dapat bersinergi guna mewujudkan Penegakan Hukum di Kab. Minsel yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya. (sid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *