Minut  

Jackson Ruaw Sebut, Ada Pejabat dan Staf ASN Satu Kali Duapuluh Empat Jam “Jaga Blengko” di Kantor DPRD Minut

NPM, Minut – Sekretaris (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai kondisi Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara terkait pemberitaan serta laporan yang menyebutkan bahwa tidak ada pejabat maupun staf yang menetap di Kantor (DPRD) Minut.

Menurut Sekretariat (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara Jackson F Ruaw,  permohonan maaf kepada masyarakat apabila pada waktu tertentu terdapat masyarakat yang datang ke Kantor (DPRD) untuk menyampaikan surat, aspirasi, maupun keperluan lainnya kepada Pimpinan dan Anggota (DPRD), namun belum mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Ini akan menjadi perhatian dan evaluasi bagi Sekretariat (DPRD), karena pelayanan kepada masyarakat, termasuk penerimaan surat dan aspirasi, tetap merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Sekretariat DPRD. Dan itu tidaklah Benar bahwa Kantor (DPRD) Sepenuhnya Tidak Berpenghuni,” ungkap Ruaw.

Lebih jauh mantan Sekretaris Dewan Kota Bitung ini mengungkapkan, namun demikian, kami perlu meluruskan bahwa tidaklah benar apabila dikatakan bahwa pada Jumat, 11 September 2026 Kantor (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara sama sekali tidak terdapat pejabat maupun staf.

“Pada pagi hari, sekira pukul 08.00 WITA, terdapat kegiatan ASRI JGKWL yang melibatkan sejumlah staf. Dan pada saat yang bersamaan, di Kantor (DPRD) juga terdapat pejabat dan staf Sekretariat DPRD yang melaksanakan tugas kedinasan,” tukasnya.

Selain itu, katanya, Sejak jam 08.30 Sekwan mengikuti Zoom Meeting bersama (BLSDM) Komdigi Manado (link zoom dan foto terlampir) dan Sejak jam 08.00 Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan, Hizkia Rumagit, berada di kantor dan melaksanakan tugas di ruang kerjanya (foto mobil dan foto kehadiran).

“Sejak jam 06.50 Kepala Bagian Hukum dan Persidangan berada di kantor dan jam 09.00 keluar mencari ATK persiapan rapat paripurna. dan sejak jam 07.00 Kepala Bagian Keuangan sudah berada di kantor, dan jam 09.00 meninggalkan kantor untuk urusan keluarga dan persiapan Ibadah Sabat.” ungkap Jackson.

Lebih jauh katanya, pada pukul 07.00 Wita Staf Styson Dawid, telah berada di ruang paripurna untuk melakukan persiapan dan pengaturan kursi dalam rangka pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD.

Bahkan, sejak jam 08.00 Petugas keamanan/Satpam juga tetap standby di lingkungan Kantor DPRD, dan pada saat tersebut berada di Ruang Aspirasi, yang terletak di bagian kanan belakang halaman Kantor (DPRD). Dan sejak pukul 06.30 Staf Cleaning sudah berada di Ruang Pimpinan dan Paripurna.

“Keberadaan personel tersebut juga dapat dilihat dari adanya kendaraan dinas maupun kendaraan staf yang berada di lingkungan Kantor DPRD, yaitu dua mobil dinas, satu mobil staf, serta beberapa sepeda motor staf,” tandasnya.

Dengan demikian, informasi yang menyatakan bahwa tidak ada pejabat dan staf sama sekali di Kantor (DPRD) adalah tidak sesuai dengan kondisi faktual pada saat tersebut.

“Jumat Merupakan Hari Pelaksanaan WFH/WFA,” tuturnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, selain itu, kondisi kehadiran pegawai pada Jumat, 11 September 2026, juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan Work From Home (WFH)/Work From Anywhere (WFA) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomo 5 Tahun 2026.

Dan kebijakan tersebut memungkinkan sebagian ASN/PNS melaksanakan pekerjaan kedinasan dari rumah maupun tempat lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, tidak seluruh PNS Sekretariat DPRD diwajibkan berada secara fisik di kantor pada hari tersebut, sepanjang tugas dan tanggung jawab kedinasan tetap dilaksanakan.

“Di sisi lain pada Jumat, 11 September 2026, sebagian besar Pimpinan dan Anggota (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara sedang melaksanakan perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah, sesuai agenda dan penugasan kedinasan.” bebernya.
Diapun menegaskan komitmen kami adalah meningkatkan pelayanan publik dan
Sekretariat (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menghargai perhatian dan kritik masyarakat terhadap pelayanan publik. Bahkan kritik tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan bahwa pelayanan penerimaan surat, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan secara optimal, termasuk pada hari dan kondisi kerja dengan pola WFH/WFA.

“Sekretariat (DPRD) juga akan melakukan penguatan koordinasi internal agar selalu terdapat mekanisme pelayanan yang jelas dan petugas yang dapat menerima serta mengarahkan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang datang secara langsung ke Kantor DPRD,” koarnya.

Lebih jauh Ruaw mengungkapkan,
Sekretariat (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, tidak ada niat untuk mengabaikan masyarakat maupun menutup akses masyarakat terhadap Pimpinan dan Anggota (DPRD). Dan sebaliknya, (DPRD) merupakan lembaga yang memiliki fungsi representasi masyarakat, sehingga penyampaian aspirasi masyarakat harus tetap mendapatkan ruang dan pelayanan yang baik.

“Atas ketidaknya manan yang mungkin terjadi, atas nama Pimpinan dan Anggota (DPRD), Sekretaris (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara kembali menyampai kan permohonan maaf kepada masyarakat dan berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan ke depan. Dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi, tanggung jawab kelembagaan, dan komitmen Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas lelaki familiar yang dikenal sangat dekat dengan para kulit tinta ini.

(Rogam)

Editor: Rudi Loho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *