NPM, MANADO – Gerak cepat personel Polsek Bunaken membuahkan hasil dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Pantai Molas, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Minggu (13/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WITA.
Polisi menerima informasi adanya keributan yang berujung pada aksi kekerasan terhadap seorang pria berinisial H.T. (39).
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Bunaken segera menuju lokasi untuk mengamankan TKP dan melakukan penanganan awal.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial R.R. (21), N.S. (20), I.P. (20), R.M. (20), dan A.U. (18).
Selain mengamankan para terduga pelaku, personel juga melakukan olah TKP awal serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk bambu dan batu.
Sementara barang bukti benda tajam masih dalam proses pencarian.
Sejumlah saksi turut dimintai keterangan untuk membantu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolsek Bunaken Kapolsek Bunaken mengatakan, langkah cepat dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus memastikan situasi tetap terkendali.
“Kami langsung bergerak setelah menerima informasi kejadian,” jelas Kapolsek.
“Para terduga pelaku sudah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Reaksi Cepat Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya lagi.
Kelima terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi serta peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Polsek Bunaken juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (fer)













